Categories...

File: Diskusi Politik Kejahatan Pejabat Publik

Category: editorial September 05, 2019. Credit: R. Berto Wedhatama

DESCRIPTION (EN)

From the right, Maria Ulfah Anshor, Chair of the Indonesian Child Protection Commission (KPAI); Rumadi, Wahid Institute Program Coordinator; Ezky Suyanto, Commissioner of the Indonesian Broadcasting Commission; Usman Hamid, Former Coordinator of Contrast; Siti Rubaidah, Deputy Mayor of Magelang's Wife; Sinta Nuriyah Wahid, Observer of women's issues; M Ihsan, Chairperson of the Child and Tumbu Saraswati Task Force, Commissioner of the National Commission for Women who are members of the Women's and Children's Concern Forum on Crime Cases committed by Public Officials and Businessmen towards their families, responded to the Supreme Court's decision regarding the impeachment of the Regent of Garut to a number of journalists at Wahid Institute today. January 25, 2013. In their press release they stated positively welcomed the Supreme Court's decision and encouraged law enforcement officials and other state-run institutions to obey and implement the Supreme Court's decision. -JP / R. Berto Wedhatama / Adi / 19


DESCRIPTION (ID)

Dari kanan, Maria Ulfah Anshor, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ; Rumadi, Koordinator Program Wahid Institute ; Ezky Suyanto, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ; Usman Hamid, Mantan Koordinator Kontras ; Siti Rubaidah, Istri Wakil Walikota Magelang ; Sinta Nuriyah Wahid, Pemerhati masalah perempuan ; M Ihsan, Ketua Satgas Perlindungan Anak dan Tumbu Saraswati, Komisioner Komnas Perempuan yang tergabung dalam Forum Peduli Perempuan dan Anak atas Kasus Kejahatan yang dilakukan Pejabat Publik dan Pengusaha terhadap keluarganya menyampaikan respon atas putusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Garut pada sejumlah wartawan di Wahid Institute hari ini, 25 Januari 2013. Dalam siaran persnya mereka menyatakan menyambut positif atas putusan MA dan mendorong aparat penegak hukum dan lembaga penyelenggara negara lainnya untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MA. -JP/R. Berto Wedhatama/Adi/19


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword