Categories...

File: Razia Minuman Alkohol di Aceh

Category: editorial August 01, 2019. Credit: Hotli Simanjuntak

DESCRIPTION (EN)

The mayor of Banda Aceh, Illiza Saaduddin is solving alcoholic drinks with hammerheads at the Banda Aceh mayor's office March 7, 2016. Sharia police seized hundreds of bottles of alcoholic drinks in various places in Banda Aceh during operations to monitor and implement sharia law in Aceh. In sharia law, having, carrying, consuming and trading liquor is categorized as a serious crime and can be sentenced to caning more than 40 times. - JP / Hotli Simanjuntak / Adi / 19


DESCRIPTION (ID)

Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin sedang memecahkan minuman beralkohol dengan martil di kantor walikota Banda Aceh 07 Maret 2016. Polisi sharia menyita ratusan botol minuman beralkohol di berbagai tempat di Banda Aceh dalam operasi pengawasan dan implementasi hukum sharia di Aceh. Dalam hukum sharia, memilki, membawa, mengkonsumsi dan memperdagangkan minuman keras dikategorikan sebagai kejahatan serius dan dapat dihukum cambuk lebih dari 40 kali. - JP/Hotli Simanjuntak/Adi/19


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword