Categories...

File: Hukum Cambuk di Aceh

Category: editorial August 01, 2019. Credit: HOTLI SIMANJUNTAK

DESCRIPTION (EN)

A resident of Aceh is undergoing Al Badar Mosque, Banda Aceh Indonesia 12 June 2015. A total of four women and 3 men are serving caning after being caught committing sordid acts and deemed to violate sharia law in Aceh. Banda Aceh City Sharia Court sentenced caning to violators qanun number 14/2003 about khalwat (mesum). - JP / Hotli Simanjuntak / Adi / 19


DESCRIPTION (ID)

Seorang warga Aceh sedang menjalani Mesjid Al Badar, Banda Aceh Indonesia 12 Juni 2015. Sebanyak empat perempuan dan 3 laki-laki menjalani hukuman cambuk setelah tertangkap melakukan tindakan mesum dan dianggap melanggar hukum sharia di Aceh.Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pelanggar qanun nomor 14/2003 tentang khalwat (mesum). - JP/Hotli Simanjuntak/Adi/19


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword