Categories...

File: SPT Tahunan Pajak

Category: editorial August 15, 2019. Credit:

DESCRIPTION (EN)

Several people reported the Annual Personal Income Tax (PPh) notification at the Tanah Abang Satu Jakarta Tax Service Office (KPP), Jakarta, Friday (30/03). The deadline for reporting an annual Income Tax Return (PPh) for an individual, which is March 31, 2012, delays in submitting an SPT will be subject to administrative sanctions in the form of a fine of Rp 100,000 in accordance with the provisions in the Law on General Provisions and Tax Procedures. .-JP / Nurhayati / Adi / 19


DESCRIPTION (ID)

Beberapa orang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Satu, Jakarta, Jumat (30/03). Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2012, keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. .-JP/Nurhayati/Adi/19


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword