Categories...

Barang impor melanggar kekayaan intelektual

Category: editorial January 09, 2020. Credit: Wahyoe Boediwardhana

DESCRIPTION (EN)

A Tanjung Perak Customs and Excise officer, in the middle of arranging evidence in the form of a pile of cardboard containing thousands of ballpoints from Indonesia, forged by a Chinese company. Thousands of 'asphalt' ballpoints imported by importers from Indonesia, are now confiscated by Customs for alleged counterfeiting of brands, at the Surabaya Container Terminal (TPS), Tanjung Perak Port Surabaya, Thursday (01/09/2020). The arrest of the importation of goods worth more than Rp 1 billion which is allegedly violating Intellectual Property Rights (IPR), is the first conducted by the Indonesian government since the issuance of Law No.10 of 1995 concerning Customs. This can be done because all legal instruments and border measurement systems of Indonesian IPR are now complete, making it possible to take action on the importation / export that is allegedly violating IPR. This is at the same time to answer legal certainty for foreign investors who will enter Indonesia. - JP / Wahyoe Boediwardhana / Adi / 20


DESCRIPTION (ID)

Seorang petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, tengah menata barang bukti berupa tumpukan kardus berisi ribuan ballpoint merk asal Indonesia yang dipalsukan oleh perusahaan China. Ribuan ballpoint 'aspal' yang diimpor oleh importir asal Indonesia tersebut, kini disita oleh Bea Cukai atas dugaan pemalsuan merk, di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (9/1/2020). Penangkapan importasi barang senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, adalah yang pertama dilakukan pemerintah Indonesia sejak dikeluarkannya Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ini dapat dilakukan karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI Indonesia saat ini telah lengkap, sehingga memungkinkan dilakukannya penindakan terhadap importasi/eksportasi yang diduga melanggar HKI tersebut. Ini sekaligus untuk menjawab kepastian hukum bagi para investor asing yang akan masuk ke Indonesia. - JP/Wahyoe Boediwardhana/Adi/20


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword