Categories...

Penganiayaan Suporter Persija

Category: editorial September 25, 2018. Credit: Arya Dipa

DESCRIPTION (EN)

Police showed eight suspects who were supporters of Persib Bandung in a case of abuse against Haringga Sirila, supporters of the Persija Jakarta team at the Bandung City Big City Police Headquarters on Monday (8/24). The police impose article 170 of the Criminal Code concerning joint abuse resulting in a death penalty of at least seven years in prison. [JP / Arya Dipa]


DESCRIPTION (ID)

Polisi memperlihatkan delapan tersangka yang merupakan pendukung Persib Bandung dalam kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirila, pendukung kesebelasan Persija Jakarta di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Senin (24/8). Polisi mengenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. [JP/Arya Dipa]


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword