Categories...

Penganiayaan Suporter Persija

Category: editorial September 25, 2018. Credit: Arya Dipa

DESCRIPTION (EN)

Police showed eight suspects who were supporters of Persib Bandung in a case of abuse against Haringga Sirila, supporters of the Persija Jakarta team at the Bandung City Big City Police Headquarters on Monday (8/24). The police impose article 170 of the Criminal Code concerning joint abuse resulting in a death penalty of at least seven years in prison. [JP / Arya Dipa]


DESCRIPTION (ID)

Polisi membawa delapan pendukung Persib Bandung yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirila, pendukung kesebelasan Persija Jakarta di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Senin 24/9/2018. Polisi mengenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. JP/Arya Dipa


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword